BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK NO : 188.45/598/HUK-DPMD/2018
Alamat Kantor: DESA SUMBER MAKMUR RT 12 RW 04
Profil BPD

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Pemendagri 110/2016)

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

TUGAS BPD

Pasar 32 Permendagri 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut ;

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati Rencana Peraturan Desa bersama Kepala Desa; 
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga lainnya;
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;

FUNGSI BPD

Sebagai mana termuat dalam pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki Fungsi ;

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa ;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa;

Kepengurusan BPD

 

NAMA          JABATAN PENDIDIKAN
TEGUH S HANDOKO KETUA  
HAERUDIN WAKIL SMA 
VITA DEVI ANGGRAINI ANGGOTA  
HANIK ANFARIAH ANGGOTA  
NUR HIDAYAT ANGGOTA