LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK NOMOR : 013/SK/SBM/PEM/VI/2022
Alamat Kantor: DESA SUMBER MAKMUR RT 12 RW 04
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang di fasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat . 

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintahan Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. sedangkan tujuan di bentuknya LPMD yaitu untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintahan Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

Kegitan LPMD di tujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat mealalui :

  • Pemberdayaan masyarakat
  • peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan
  • Pengembangan kemitraan
  • Peningkatan pelayanan masyarakat
  • Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas Pokok LPMD

LPMD bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa secara partisipatif dan menggerakan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dengan swadaya gotong royong. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

 

Fungsi LPMD

  1. Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
  2. Penyusun rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hail-hasil pembangunan secara partisipatif;
  3. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup di masyarakat.

 

Kewajiban LPMD

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  4. Membantu Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan,pembangunan, dan pembinaan masyarakt dalam rangka meningkatakan kesejahtaan masyarakat.

Kepengurusan LPMD

 

NAMA JABATAN PENDIDIKAN
SYARIFUDIN KETUA SLTP/SMP
DARDI CHANDRA WAKIL SLTP/SMP
ANA SRI WIJAYANTI SEKRETARIS SLTP/SMP
OKTAVIA ISNAENI CANIA BENDAHARA SMK
LILIK WAHYUDI D.C Seksi Pemberdayaan dan Perekonomian Koperasi D3 STATISTIK
NUR HADI Seksi Pembangunan Kesejahtraan Sosial SD
SUPARDI Seksi Keamanan dan Ketentraman SD
ADNAN Seksi Kesehatan dan Lingkungan Hidup SD
AMIN JATI NUGROHO Seksi SOSBUD dan Pemuda Olahraga SLTA/SMA
WAGIRI Seksi Kerohanian SD