LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | LPMD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK NOMOR : 013/SK/SBM/PEM/VI/2022 |
Alamat Kantor | : | DESA SUMBER MAKMUR RT 12 RW 04 |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang di fasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat .
LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintahan Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. sedangkan tujuan di bentuknya LPMD yaitu untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintahan Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
Kegitan LPMD di tujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat mealalui :
- Pemberdayaan masyarakat
- peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan
- Pengembangan kemitraan
- Peningkatan pelayanan masyarakat
- Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.
Tugas Pokok LPMD
LPMD bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa secara partisipatif dan menggerakan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dengan swadaya gotong royong. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi LPMD
- Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
- Penyusun rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hail-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup di masyarakat.
Kewajiban LPMD
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
- Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- Membantu Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan,pembangunan, dan pembinaan masyarakt dalam rangka meningkatakan kesejahtaan masyarakat.
NAMA | JABATAN | PENDIDIKAN |
SYARIFUDIN | KETUA | SLTP/SMP |
DARDI CHANDRA | WAKIL | SLTP/SMP |
ANA SRI WIJAYANTI | SEKRETARIS | SLTP/SMP |
OKTAVIA ISNAENI CANIA | BENDAHARA | SMK |
LILIK WAHYUDI D.C | Seksi Pemberdayaan dan Perekonomian Koperasi | D3 STATISTIK |
NUR HADI | Seksi Pembangunan Kesejahtraan Sosial | SD |
SUPARDI | Seksi Keamanan dan Ketentraman | SD |
ADNAN | Seksi Kesehatan dan Lingkungan Hidup | SD |
AMIN JATI NUGROHO | Seksi SOSBUD dan Pemuda Olahraga | SLTA/SMA |
WAGIRI | Seksi Kerohanian | SD |