RUKUN WARGA & RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA & RUKUN TETANGGA
Singkatan: RW & RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: DESA SUMBER MAKMUR RT 12 RW 04
Profil RW & RT

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedangkan RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.
 

Visi & Misi RW & RT

Tugas Pokok & Fungsi RW & RT

Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
  5. Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.
     

Tujuan Pembentukan RW dan RT yaitu ;

  1. Melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat
  2. Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat;
  3. Membantu serta meningkatkan kinerja pemerinta di wilayah desa/kelurahan;
  4. Membantu serta meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa/kelurahan;
  5. Melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahtraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.

Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

  1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan
     

Kepengurusan RW & RT

 

NAMA JABATAN PENDIDIKAN TERAKHIR
DEDE ISLAM RW 001  
MUKRI RW 002  
M.ARIFIN RW 003  
LUKAN RW 004  
NAMA JABATAN PENDIDIKAN TERAKHIR
KHORUL ANSORI RT 001  
SUNARJI RT 002  
CAMAK SURYANTO RT 003  
SAHARUDIN RT 004  
DARSO RT 005  
NUR AINI RT 006  
RAHMAN ARDIANSYAH RT 007  
MUJIANTO RT 008  
TOMO RT 009  
KUSMANTO RT 010  
AHMAD YASIN RT 011  
A.S HIDAYAT RT 012  
MUPARKAM RT 013  
SYARIFUDIN RT 014  
SUMARNIANTO RT 015