RUKUN WARGA & RUKUN TETANGGA
Nama Lembaga | : | RUKUN WARGA & RUKUN TETANGGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RW & RT |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | DESA SUMBER MAKMUR RT 12 RW 04 |
Profil RW & RT
Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedangkan RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.
Visi & Misi RW & RT
Tugas Pokok & Fungsi RW & RT
Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:
- Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
- Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
- Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
- Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
- Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
- Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
- Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
- Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.
Tujuan Pembentukan RW dan RT yaitu ;
- Melestarikan nilai-nilai budaya gotong royong di masyarakat
- Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat;
- Membantu serta meningkatkan kinerja pemerinta di wilayah desa/kelurahan;
- Membantu serta meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa/kelurahan;
- Melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahtraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.
Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:
- Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
- Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
- Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
- Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
- Mengurus fasilitas masyarakat Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan
Kepengurusan RW & RT
NAMA | JABATAN | PENDIDIKAN TERAKHIR |
DEDE ISLAM | RW 001 | |
MUKRI | RW 002 | |
M.ARIFIN | RW 003 | |
LUKAN | RW 004 |
NAMA | JABATAN | PENDIDIKAN TERAKHIR |
KHORUL ANSORI | RT 001 | |
SUNARJI | RT 002 | |
CAMAK SURYANTO | RT 003 | |
SAHARUDIN | RT 004 | |
DARSO | RT 005 | |
NUR AINI | RT 006 | |
RAHMAN ARDIANSYAH | RT 007 | |
MUJIANTO | RT 008 | |
TOMO | RT 009 | |
KUSMANTO | RT 010 | |
AHMAD YASIN | RT 011 | |
A.S HIDAYAT | RT 012 | |
MUPARKAM | RT 013 | |
SYARIFUDIN | RT 014 | |
SUMARNIANTO | RT 015 |